Putusan MK: Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Suara.doamuslimin.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan selama sekitar 8 jam secara bergantian oleh 9 hakim MK. 

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). 

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Dalam hasil rekapitulasi itu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, mengungguli paslon 02, Prabowo-Sandi, dengan suara 55,50% berbanding 44,50%.

Mahkamah Konstitusi


Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil Prabowo-Sandi soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 tidak terbukti menurut hukum.

Di antaranya soal dalil penyalahgunaan APBN dan program pemerintah yang dianggap MK tak jelas dan terkait pemilih. Kemudian dalil soal deklarasi kepala daerah, pembatasan media dan pers, surat suara tercoblos, TPS siluman, hingga masalah di TPS lain.



Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan selama sekitar 8 jam secara bergantian oleh 9 hakim MK. 

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). 

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Dalam hasil rekapitulasi itu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, mengungguli paslon 02, Prabowo-Sandi, dengan suara 55,50% berbanding 44,50%.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil Prabowo-Sandi soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 tidak terbukti menurut hukum.

Di antaranya soal dalil penyalahgunaan APBN dan program pemerintah yang dianggap MK tak jelas dan terkait pemilih. Kemudian dalil soal deklarasi kepala daerah, pembatasan media dan pers, surat suara tercoblos, TPS siluman, hingga masalah di TPS lain.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sehingga permohonan Prabowo-Sandi yang meminta seharusnya perolehan suara mereka 52% sementara Jokowi-Ma'ruf 48% tidak dapat dibuktikan. Sebab setelah MK mencermati bukti-bukti yang diajukan, ternyata form C1 yang dilampirkan tidak lengkap dari 34 provinsi. 

"Selain itu untuk provinsi yang hasil rekapitulasi yang dilampirkan model C1 tidak lengkap, sebagian C1 itu hasil foto atau hasil pindai yang tidak jelas sumbernya dan bukan hasil C1 yang resmi yang diserahkan ke saksi di TPS," jelas hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.  

Prabowo Sandi

"Selain dalil pemohon yang tidak lengkap, tidak jelas karena tidak secara khusus di mana terjadi perbedaan suara tersebut pemohon tidak membuktikan dengan bukti yang cukup bahwa hasil penghitungan itu benar. Karena bukti pemohon tidak dapat membuktikan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah, oleh karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," lanjut Arief. 
Sebelumnya dalam gugatan, kuasa hukum 02 mencantumkan 15 petitum. Ke-15 poin itu mulai dari menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wapres terpilih hingga diskualifikasi paslon 01, Jokowi-Ma'ruf. 

Untuk meyakinkan agar MK mengabulkan gugatan itu, kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan 14 saksi dan 2 ahli dalam sidang pembuktian. 

Dalam beberapa kesaksian, para saksi 02 mengklaim ada 17,5 juta DPT invalid hingga pelatihan dari TKN ke saksi yang diduga memerintahkan kecurangan. 
Adapun salah satu ahli Prabowo-Sandi, Jaswar Koto, menyebut ada ghost voters sebanyak 27 juta pemilih dalam Pilpres 2019.

Sementara itu untuk mementahkan gugatan itu, KPU menghadirkan 2 ahli, salah satunya Marsudi Wahyu Kisworo. Dalam keterangannya, Marsudi menegaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bukan sumber untuk menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pilpres 2019. 

Sumber penetapan suara, kata Marsudi, tetaplah rekapitulasi berjenjang secara manual yang dilakukan KPU.
Sedangkan kuasa hukum 01 mengajukan 2 saksi dan 2 ahli. Salah satu saksi, Anas Nasikhin, membantah dalam pelatihan saksi ada perintah untuk melakukan kecurangan.

Adapun ahli 01, Eddy Hiariej, menilai MK hanya bisa menangani perselisihan hasil Pilpres, bukan pelanggaran pemilu. Sebab pelanggaran pemilu, menurut Eddy, merupakan ranah Bawaslu. 

Hingga pada akhirnya, setelah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mempertimbangkan keterangan para pihak, MK menolak gugatan Prabowo-Sandi. 

Sumber : Kumparan

No comments for "Putusan MK: Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi"