Jika Prabowo-Sandi Kalah Di MK, Maka ...
Suara.doamuslimin.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta agar Mahkamah
Konstitusi (MK) tidak memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf.
Pasalnya, menurut BPN, jika MK mengakui kemenangan itu maka kecurangan petahana
pada pemilu selanjutnya akan menjadi hal yang legal.
"Jika MK masih memenangkan 01, maka dalam pemilu yang ada
capres/cagub/cabup/cawalkot petahana, akan legal, dan boleh secara brutal
berbuat curang," ujar Juru Debat BPN Sodik Mudjahid dalam keterangan
tertulis kepada wartawan, Minggu (16/6).
Seperti diketahui, MK sudah mulai menyidangkan sengketa pilpres 2019.
Sidang perdana dimulai pada Jumat (14/6) lalu.
BPN meminta kepada MK memutuskan pasangan Prabowo-Sandi sebagai pemenang
pilpres, mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau melakukan pemungutan suara ulang
di daerah-daerah tertentu yang dianggap oleh kubu 02 terjadi kecurangan.
Sumber : rmol
No comments for "Jika Prabowo-Sandi Kalah Di MK, Maka ..."
Post a Comment